Penipuan Hadiah Via Email
Tiga
warga negara Afrika ditangkap karena melakukan penipuan. Mereka beraksi
dengan modus memberitahu korbannya mendapat hadiah sebesar USD 1 juta
dari program baru dengan nama Beta Yahoo. Korban, Drs. M Oda Sugarda yang tergiur dengan hadiah tersebut mau saja mentransfer uang sebesar Rp 462 juta. Komplotan penipu beralasan uang tersebut untuk biaya pengurusan bank, notaris, pengacara dan asuransi.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang, hadiah yang dijanjikan belum pernah diterima oleh korban.
Menurut Audie, pada 4 Maret lalu, tiga pelaku menghubungi Oda untuk membicarakan penyerahan cash box berisi hadiah yang dijanjikan. Mereka bersepakat bertemu di sebuah Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia
janjian untuk menyerahkan sisa hadiah yang dijanjikan, ternyata setelah
ngomong-ngomong pelaku tidak menyerahkan cash box. Korban curiga
memberitahukan ke security, lalu pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading.Pengakuan para tersangka, para pelaku melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka saja. Dari hasil pengembangan polisi menyita 3 buah handphone, 2 buah laptop, 1 brangkas berisi dollar palsu, 1 bendel dokumen dan sertifikat palsu, 1 brangkas dilapisi lakban yang berisi diduga uang dolar palsu.
Tiga tersangka, AO alias DV (WN Nigeria), ET alias MB (WN Nigeria) dan EMBG alias JPT (WN Kamerun) dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (2) UU No: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar