penipuan bisnis online pandawainvesta.com
Kamis
(14/03/2013) lalu, seorang mahasiswa salah satu universitas negeri yang
ada di Bandung dijerat dengan undang-undang karena melakukan penipuan
dalam menjalankan bisnis online-nya.Menurut
sebuah artikel di Tempo.co, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap KM
(21) atas sebuah kejahatan penipuan online dengan modus investasi valuta
asing atau foreign exchange.
KM menawarkan keuntungan besar
lewat situsnya pandawainvesta.com. Tak tanggung-tanggung, KM membuka
kantor cabang di daerah Cicaheum, Bandung, agar ‘calon korban’-nya lebih
percaya dengan apa yang ia tawarkan. Ia menjalankan bisnis ini sejak
November 2012 dan telah memperdaya 338 nasabah dengan total kerugian
yang dihasilkan sekitar 40 miliar rupiah.
Paket keuntungan yang KM tawarkan
bervariasi. Mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300
persen. Semakin banyak uang yang diinvestasikan oleh nasabahnya, semakin
besar keuntungan yang dijanjikan oleh KM.
Pengusutan kasus KM didasari oleh
laporan seorang nasabahnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris
Besar Martinus Sitompul mengatakan, nasabah-nasabah bisnis KM berasal
dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Bandung, Jakarta, Bogor,
Batam, Surabaya, hingga Samarinda. Kombes Martinus juga menyatakan, KM
dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dengan ancaman hukuman enam tahun dan KUHP tentang Penipuan dengan
ancaman hukuman empat tahun.
source : tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar